Jenis-Jenis Bisnis Ritel



Jenis-Jenis bisnis Ritel

Bisnis ritel merupakan jenis usaha yang paling banyak dijalankan orang. Dari warung rokok pinggir jalan, warung kelontong yang dibuka di teras rumah, mini market, hingga hypermarket merupakan jenis bisnis ritel yang sering kita temukan. Begitu juga dengan para pedagang yang berjualan di pasar-pasar tradisional. Dengan gambaran ini, maka pengertian bisnis ritel adalah usaha yang menyalurkan barang ataupun jasa kepada pengguna akhir.

a.     Tipe kepemilikan

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen (konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor) atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari Bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

1.       Bentuk dasar kepemilikan bisnis

Meskipun bentuk kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum :
·       Perusahaan perseorangan : bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
·       Perseroan : bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
·       Koperasi : bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

2.       Tipe kepemilikan, reailing

1.       Independent retail firm

Independent retail firm, yaitu suatu outlet pengecer yang dimiliki dan dioperasikan secara independent dan tanpa afiliasi (penggabungan) contohnya : warung, kios, atau toko barang kelontong yang dimiliki orang per orang, baik yang berlokasi di pasar regional, pasar inpres, pasar tradisional, perumahan penduduk, jajaran rumah toko (ruko), maupun di lokasi-lokasi lainnya. Termasuk pula di dalamnya outlet yang dikelola oleh koperasi.
Toko independent mempunyai kebebasan dalam menentukan aturan jam buka toko, sehingga memungkinkan toko untuk beroperasi sampai larut malam dihari minggu atau dihari libur.
Keunggulan toko independent terletak pada letak geografisnya, ukuran pasar (relative kecil) dan karakteristik produk. Volume penjualan yang terbatas, memungkinkan toko independent melayani segmen pasar tertentu.

2.       Waralaba (franchising)

Waralaba (franchising) yaitu suatu system pemasaran atau distribusi baramg dan jasa dimana sebuah perusahaan induk (franchisor) memberikan kepada individu atau peruashaan lain (franchisee) yang berskala kecil atau menengah dengan hak-hak istimewa untuk melakukan suatu sitem usaha tertentu melalui cara yang sudah ditentukan, selama waktu tertentu dan di suatu tempat tertentu pula.
Franchisor biasanya menyediakan peralatan, produk atau jasa yang dijual dan pelayanan manajerial. Sebagai imbalannya, franchisee harus membayar uang pangkal (initial franchise fee) dan royalty atas penjualan kotor, membayar management fee. Membayar biaya sewa peralatan franchisor (bila ada), serta memasarkan produk dan jasa dengan cara-cara yang ditentukan oleh franchisor. Salah satu keuntungan dari membeli hak waralaba ini adalah tetap independent (meskipun tidak sepenuhnya), tetapi memproleh manfaat dari nama merek dan dari pengalaman jaringan waralaba tersebut.

Ada tiga bentuk sistem waralaba, yaitu :

a.       Product Franchise

Dalam bentuk yang dikenal pula dengan sebutan product distribution franchising atau franchising model perusahaan minuman coca-cola, franchisor memberikan kekeluasaan bagi para franchisee untuk memproduksi dan mendistribusikan lini produk tertentu dengan menggunakan nama merek dan sistem pemasaran yang ditentukan dengan menggunakan nama merek dan sistem pemasaran yang ditentukan / dikembangkan oleh franchisor. Misalnya keagenan sepatu, mobil (ford, honda) , pompa bensin, dan minuman ringan (coca-cola)

b.       Business Format Franchising (entrepreneurship franchising)

Dalam bentuk ini, franchisor mengembangkan usahanya dengan membuka outlet yang dikelola oleh franchisee yang berminat membuka usaha dengannya. Franchising bentuk ini banyak berkembang di industry restoran siap santap (misalnya Kentucky fried chicken dan McDonald’s)

c.       Business Opportunity Venture

Franchisor merancang suatu sistem jalur distribusi, lalu franchisee mendistribusikan barang / jasa sesuai dengan system yang telah ditetapkan oleh franchisor. Produk / jasa yang didistribusikan tersebut bukanlah produk/jasa yang dihasilkan oleh franchisor.
Karakteristiknya :
Franchisee menjual barang / jasa berdasarkan kualitas standar, dan teridentifikasi dari merek dagang franchisor.
Franchisor memiliki control atas operasi franchisee
Franchisee diharuskan membayar imbalan berupa “fees” kepada franchisor.

3.       Corporate chain

Corporate chain yaitu suatu kelompok yang terdiri dari dua atau lebih usaha yang saling berkaitan atau hubungan dalam satu manajemen dan dimiliki oleh suatu kelompok pemegang saham. (dimiliki oleh suatu intitusi bisnis bukan perorangan, melainkan dalam bentuk perseroan (company owned retail chain), wujudnya bisa berupa jaringan toko serba ada (department store), pasar swalayan (supermarket), specialty store, maupun jaringan superstore. Contohnya adalah matahari group, Ramayana group, robinson grop, cahaya group, hero group, dan lain-lain.
Keuntungan dari corporate chain ini adalah volum penjualan yang tinggi, kemampuan untuk membeli dalam kuantitas yang sangat besar dan kemampuan untuk mempekerjakan karyawan  dengan kemampuan khusus dalam pengembangan materi-materi promosi penjualan.

Faktor-faktor ekonomi yang relevan dalam memilih retail store antara lain meliputi :
1.       Harga
2.       Kemudahan
3.       Kualitas produk yang ditawarkan
4.       Bantuan wiraniaga
5.       Reputasi kejujuran dan kewajaran dalam
6.       Nilai yang ditawarkan
7.       Jasa-jasa khusus yang ditawarkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Non-Store Retailing (Penjualan Tidak Melalui Toko)

Pengertian konfirmasi